Penerapan Pasal 14 c KUHP

Putusan Nomor 915 K/PID.SUS/2014

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP;

Bahwa putusan Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 10 November 2012 dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tanggal 11 April 2013, telah memutus perkara a quo bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 14 c KUHP”

Precautionary Principle dalam Putusan Hakim

Putusan Nomor 1095 K/Pdt/2018

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak salah menerapkan hukum;

Lanjutkan membaca “Precautionary Principle dalam Putusan Hakim”

Pemidanaan, Masyarakat (Adat) dan kaitannya dengan Perkara “Lingkungan Hidup”

Putusan Nomor 1829 K/Pid.Sus-LH/2016

Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

Bahwa alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum dalam mengadili perkara Terdakwa;

Bahwa Putusan Pengadilan Palopo Nomor 332/Pid.Sus/2015/PN.Plptanggal 21 April 2016 yang menyatakan Terdakwa Sinar bin Ansar PawangKarang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum danoleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umumtersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar;

Lanjutkan membaca “Pemidanaan, Masyarakat (Adat) dan kaitannya dengan Perkara “Lingkungan Hidup””