Barang Bukti yang Dikembalikan

Putusan Nomor 221 K/PID.SUS/2016

Bahwa namun demikian putusan Judex Facti harus diperbaiki sekedarmengenai barang bukti berupa HP Blackberry harus dikembalikankepada Terdakwa karena barang bukti tersebut meskipun berkaitandengan tindak pidana Terdakwa, akan tetapi merupakan barang pribadiyang tidak signifikan terhadap peranan terealisasinya perbuatan pidanaTerdakwa, yang penetapan pengembalian barang bukti tersebutsebagaimana termuat dalam amar putusan ini;

Lanjutkan membaca “Barang Bukti yang Dikembalikan”

Terkait Restitusi untuk Korban

Putusan Nomor 2504 K/Pid.Sus/2015

Bahwa terhadap putusan Judex Facti yang menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, Mahkamah Agung berpendapat bahwa meskipun restitusi tersebut tidak diajukan dalam tuntutan Jaksa/Penuntut Umum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban jo. Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban, karena restitusi yang harus dibayarkan oleh Terdakwa kepada masing-masing saksi korban yaitu Para Saksi Korban dipandang jumlahnya relatif kecil yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Judex Facti dapat menjatuhkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa, namun untuk pengajuan permohonan restitusi yang jumlahnya cukup besar harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undangundang/peraturan dimaksud ;

Lanjutkan membaca “Terkait Restitusi untuk Korban”

Keluarga dan Tindak Pidana Penadahan

Putusan Mahkamah Agung nomor 951 K/Pid/2010

Bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum, Terdakwa telah menanyakan kepada abangnya yang memberi hadiah HP barang bukti, yang dikatakan abangnya bahwa HP tersebut telah dibelinya. Bahwa unsur patut diketahui bahwa HP tersebut dari hasil kejahatan tidak terpenuhi.

Lanjutkan membaca “Keluarga dan Tindak Pidana Penadahan”