Seputar Tim Asesmen Terpadu

Putusan Nomor 2288 K/Pid.Sus/2018

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa alasan permohonan kasasi Terdakwa mengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh judex facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta) mengenai hukum pembuktian tentang dakwaan Penuntut Umum yang seharusnya terbukti, dapat dibenarkan karena judex facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa dalam perkara a quo;

– Bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 139/PID.SUS/2018/PT.DKI yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 3 April 2018 Nomor 1418/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Sel, yang dimintakan banding yang menyatakan Terdakwa KOMARUDIN bin MUALlM NAIMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I”, dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan berdasarkan pertimbangan hukum yang salah;

Lanjutkan membaca “Seputar Tim Asesmen Terpadu”

Mengenai Pasal 51 KUHP

Putusan Nomor 611 K/Pid.Sus/2008

Alasan-alasan kasasi Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie (Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum, lagi pula pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar, dimana Terdakwa telah melaksanakan perintah jabatan yang sah yang diberikan oleh Ir. H. Suwandi sebagai Direktur PTPN II untuk membuat konsep serta memaraf surat-surat yang berhubungan dengan pelepasan asset PTPN II atas tanah ex HGU No : 01 Desa Dagang Kerawan;

Lanjutkan membaca “Mengenai Pasal 51 KUHP”