Beberapa Tafsir “Dengan Rencana / Berencana”

Putusan Nomor 1340 K/Pid/2019

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

– Bahwa alasan kasasi pemohon kasasi/Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena judex facti in casu Pengadilan Tinggi Bandung tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Beberapa Tafsir “Dengan Rencana / Berencana””

Seputar Pemidanaan terkait Kehutanan

Putusan Nomor 1099 K/PID.SUS/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Menurut Penuntut Umum seharusnya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. Keberatan Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan;

Lanjutkan membaca “Seputar Pemidanaan terkait Kehutanan”

Putusan Pidana Unik

Putusan Nomor 1014 K/Pid.Sus/2009 (Upacara Pernikahan Adat dan Pemidanaan)

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Lanjutkan membaca “Putusan Pidana Unik”