Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima atas dasar Penggugat Rekonvensi II sebagai pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan intervensi;
Lanjutkan membaca “Rekonvensi oleh Turut Tergugat”