Dwangsom dan Eksekusi Riil

Putusan Nomor 639 K/Pdt/2018

Bahwa alasan-alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi dan kontra memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Jambi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh), Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti dalam perkara a quo salah dalam menerapkan hukum, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Dwangsom dan Eksekusi Riil”

Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS

Putusan Nomor 824 K/Pdt/2020

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan oleh karena judex facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Seputar Penyebutan Batas Tanah dan PS”

Penerapan Pasal 118 ayat (4) HIR / Pasal 142 ayat (4) RBg

Putusan Nomor 1136 K/Pdt/2017

Bahwa alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi tanggal 8 September 2016 dan kontra memori kasasi tanggal 23 September 2016, 26 September 2016 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 118 ayat (4) HIR / Pasal 142 ayat (4) RBg”