Rekonvensi oleh Turut Tergugat

Putusan Nomor 2627 K/Pdt/2017

Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan rekonvensi tidak dapat diterima atas dasar Penggugat Rekonvensi II sebagai pihak ketiga yang dapat mengajukan gugatan intervensi;

Lanjutkan membaca “Rekonvensi oleh Turut Tergugat”

Penerapan Asas “In Dubio Pro Natura”

Putusan Nomor 690 PK/Pdt/2018

Bahwa alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena ternyata terdapat kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris dengan pertimbangan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Penerapan Asas “In Dubio Pro Natura””

Panggilan terhadap Tergugat dan Putusan NO

Putusan Nomor XXXX K/Pdt/2012

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

mengenai alasan-alasan kasasi Nomor 1 sampai dengan Nomor 2:

Lanjutkan membaca “Panggilan terhadap Tergugat dan Putusan NO”