Tafsir “Suka sama Suka” dalam Perkara Perlindungan Anak

Putusan Nomor 2411 K/Pid.Sus/2009

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

a. Bahwa selama persidangan tidak ada pernyataan dari Terdakwa untuk mempertanggung jawabkan akan mempertahankan cintanya, dan kejadian ini oleh Terdakwa hanya dianggap perbuatan iseng semata dan untuk memperoleh kepuasan nafsu seks ;

Lanjutkan membaca “Tafsir “Suka sama Suka” dalam Perkara Perlindungan Anak”

Itikad Baik Pelawan dalam Derden Verzet

Putusan Nomor 2623 K/Pdt/2011

Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :

• Bahwa perkara a quo adalah perkara “derden verzet” dengan sendirinya dalil perlawanan adalah objek sita sebagai hak miliknya Pelawan ;

Lanjutkan membaca “Itikad Baik Pelawan dalam Derden Verzet”