PERSOALAN DAKWAAN BATAL

Putusan Nomor 1744 K/Pid/2012

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dan mengadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melampaui batas wewenangnya, lagi pula alasan kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;

Bahwa Judex Facti telah menyimpulkan berdasarkan fakta yang diperoleh dipersidangkan di mana Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP akan tetapi dakwaan tersebut menjadi kabur karena pencantuman waktu kejadian dalam dakwaan Jaksa/Penuntut Umum No. PDM-44/ OLMS/10/2011 tanggal 10 Oktober 2011 karena tidak menguraikan secara cermat tentang tempus delicti dari perbuatan para Terdakwa dengan menyebut tanggal 16 Desember 2011 padahal dakwaan tersebut dibacakan tanggal 27 Oktober 2011;

Lanjutkan membaca “PERSOALAN DAKWAAN BATAL”

Tafsir Pasal 90 KUHP

Putusan Nomor 1049 K/Pid/2013

mengenai alasan-alasan Terdakwa :

Bahwa alasan kasasi Terdakwa tidak dapat dibenarkan dengan alasan Pengadilan Tinggi berwenang untuk mengambil alih pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Negeri karena hal-hal yang telah dipertimbangkan oleh majelis Pengadilan Negeri baik mengenai fakta hukum maupun tentang penerapan hukum dan penilaian terhadap bukti-bukti serta kesimpulan tentang terbuktinya Terdakwa bernama Rojiun yang melakukan kekerasan terhadap korban suparja di jalan Desa Karangsana hingga korban menderita luka berat, telah tepat dan benar menurut hukum, juga mengenai pidana yang dijatuhka kepada Terdakwa sesuai dengan kesalahan Terdakwa.

Lanjutkan membaca “Tafsir Pasal 90 KUHP”

Mengenai Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis

Putusan Nomor 1687 K/Pdt/2016

Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Palu yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palutidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa Sesuai dengan perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat, yaitu Penggugat sebagai kuasa hukum Tergugat dalam kasus tindak pidana korupsi dengan biaya operasional dan jasa hukum sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang baru dibayar sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sehingga masih terdapat kekurangan sejumlah Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah), dengan demikian Tergugat telah wanprestasi yang merugikan Penggugat dan harus membayar kerugian Penggugat tersebut;

Lanjutkan membaca “Mengenai Perjanjian Lisan/Tidak Tertulis”