Awal bulan Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Putusan Nomor 5 P/HUM/2025 tersebut MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Dalam pertimbangan putusan tertanggal 2 Juni 2025 tersebut, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menuliskan sebagai berikut:
Lanjutkan membaca “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup”Arsip Kategori:Putusan dan Kajian Putusan
Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Beberapa tahun belakangan ini, terdapat pengarusutamaan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Instansi Penegak Hukum bergantian mengeluarkan Peraturan Internal yang dapat mendorong tercapainya keadilan restoratif dalam perkara pidana. Pada tahun 2020, Kepolisian RI membuat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Satu tahun berselang, Kejaksaan RI mengatur keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada tahun 2024, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lanjutkan membaca “Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung”Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat yang dianggap harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan anggapan tersebut, maka Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PP 10/1983).
Lanjutkan membaca “Izin Cerai dari Atasan Bagi PNS, Apakah Mutlak?”