Penerapan Pasal 98 KUHAP

Putusan Nomor 193 PK/Pid.Sus/2011

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena Judex Juris tidak melakukan kekeliruan atau kekhilafan nyata;

Lanjutkan membaca “Penerapan Pasal 98 KUHAP”

Contoh Penerapan Exclusionary Rules

Putusan Nomor 417 K/Pid.Sus/2011

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa dapat dibenarkan, karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, khususnya tentang pembuktian, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

Lanjutkan membaca “Contoh Penerapan Exclusionary Rules”