Seputar Pemidanaan terkait Kehutanan

Putusan Nomor 1099 K/PID.SUS/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya berpendapat Judex Facti salah menerapkan hukum dalam hal menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum. Menurut Penuntut Umum seharusnya Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990. Keberatan Penuntut Umum tersebut tidak dapat dibenarkan;

Lanjutkan membaca “Seputar Pemidanaan terkait Kehutanan”

Putusan Pidana Unik

Putusan Nomor 1014 K/Pid.Sus/2009 (Upacara Pernikahan Adat dan Pemidanaan)

Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti (Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :

Lanjutkan membaca “Putusan Pidana Unik”

Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem

Putusan Nomor 1501 K/Pdt/2016

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I tidak dapat dapat dibenarkan karena penerapan hukum oleh Judex Facti/Pengadilan Tinggi tidak sesuai hukum;

Lanjutkan membaca “Penambahan Pihak Kaitannya dengan Nebis In Idem”