Akta Notariil yang Cacat Hukum

Putusan Nomor 1515 K/Pdt/2016

Bahwa Judex Facti Pengadilan Tinggi Kupang hanya melihat dari sisi formalitas Akta Jual Beli (AJB) dengan tidak memperhatikan kejadian senyatanya dari perjanjian jual beli tanah a quo yang diperoleh dari alat bukti lainnya, harga tanah senyatanya Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) namun disepakati yang dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). Transaksi yang terjadi demikian menjadikan Akta Jual Beli (AJB) dipandang cacat hukum;

Lanjutkan membaca “Akta Notariil yang Cacat Hukum”

Mengenai Nafkah Anak dalam Perkara Perceraian

Putusan Nomor 616 K/Pdt/2009

Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur harus diperbaiki sepanjang mengenai nafkah anak dengan pertimbangan sebagai berikut:

– Bahwa masing-masing pihak tidak mengungkapkan berapa penghasilan Pemohon Kasasi/Tergugat dan judex facti juga tidak mengkonstatir, maka batas kewajaran yang ada acuannya adalah 1/3 dari penghasilan bersih Pemohon Kasasi/Tergugat perbulan;

Lanjutkan membaca “Mengenai Nafkah Anak dalam Perkara Perceraian”

Masalah Tanah Bekas Transmigrasi

Putusan Nomor 2419 K/Pdt/2017

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena putusan Judex Facti sudah tepat dan benar serta tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut;

Lanjutkan membaca “Masalah Tanah Bekas Transmigrasi”