Keluarga dan Tindak Pidana Penadahan

Putusan Mahkamah Agung nomor 951 K/Pid/2010

Bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum, Terdakwa telah menanyakan kepada abangnya yang memberi hadiah HP barang bukti, yang dikatakan abangnya bahwa HP tersebut telah dibelinya. Bahwa unsur patut diketahui bahwa HP tersebut dari hasil kejahatan tidak terpenuhi.

Lanjutkan membaca “Keluarga dan Tindak Pidana Penadahan”