Negara atau Non Negara dalam Pendidikan: Perspektif Ki Hajar

Dalam Kongres Pendidikan Pertama Tahun 1946 yang diadakan di Surakarta sempat muncul sikap “anti Negara” dan otonomi dari Negara dalam pengelolaan pendidikan. Apakah hal tersebut masih relevan hingga kini? Apa latar belakang sosial politik yang melatarbelakangi munculnya sikap tersebut? Bagaimana kemudian salah satu founding fathers kita, Ki Hajar Dewantara, berpendapat terkait hal tersebut?

Peran Negara Negara: Negara Nasional atau Negara Kolonial?

Hal yang tidak boleh dilupakan adalah pengertian “Negara” saat itu adalah Negara Kolonial, bukan Negara seperti saat ini, apalagi saat itu Indonesia baru benar-benar merdeka. Sehingga munculah ide dan usul otonomi pengelolaan dalam dunia pendidikan dan lepas dari campur tangan Negara. Sekali lagi, perlu ditegaskan disini otonomi disini adalah otonomi dari Negara kolonial, bukan Negara seperti sekarang ini.

Lanjutkan membaca “Negara atau Non Negara dalam Pendidikan: Perspektif Ki Hajar”

Corporate Veil pada Kampus Berbadan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Memang sebenarnja tidak akan Indonesia dapat merdeka, djika bukan bangsa kita sendiri jang menjelenggarakan segala usaha Negara merdeka. (Kumpulan Karya Ki Hajar Dewantara, diterbitkan Taan Siswa, Tahun 1962, Hal 162). Merujuk pada kata-kata Ki Hajar tersebut, yang juga founding fathers Negara Indonesia, Negara harus berperan penting dan sentral dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dukungan terhadap pembentukan Badan Hukum dalam tulisan “Alasan PTN Harus Berbadan Hukum” (Kompas, 25 Juni 2013) dan “Otonomi BHPT Publik” (Kompas, 26 Juni 2013) justru mereduksi peran Negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

images

Corporate Veil pada Badan Hukum

Badan hukum dalam sebuah hubungan hukum dapat menjadi subyek hukum. Subyek hukum  ini tidak dapat dimiliki oleh subyek hukum lainnya. Artinya, badan hukum memiliki kehidupan mandiri yang terlepas dari para pemiliknya atau pemegang sahamnya (dalam perseraoan terbatas). Sebagai badan hukum mandiri, entitas ini memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemiliknya.

Lanjutkan membaca “Corporate Veil pada Kampus Berbadan Hukum dan Tanggung Jawab Negara”

Sengkarut dan Muslihat UU Pendidikan Tinggi

Tanggung jawab negara di bidang pendidikan begitu besar, yakni menjamin agar warga negaranya cerdas dan memperoleh akses pendidikan. Bagaimana jika kemudian biaya pendidikan menjadi mahal, sulit diakses, dan motif ekonomi menjadi dasar utama penyelenggaraan pendidikan? Dengan kata lain, Pemerintah mereduksi peran pendidikan dan mendorongnya supaya lebih berorientasi pasar dan diskriminatif? Tentu itu berarti negara telah gagal menjalankan misinya yang menjadi alasan ia dibentuk.

Lanjutkan membaca “Sengkarut dan Muslihat UU Pendidikan Tinggi”