Bantuan Hukum Dalam Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenal 2 bentuk pemberian bantuan hukum. Bantuan hukum yang menjadi tanggung jawab negara dalam pemberiannya dan yang tidak dibebankan pada negara. Bantuan hukum yang bukan merupakan tanggung jawab negara merujuk pada pengaturan Pasal 54 KUHAP. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab negara disebutkan dalam Pasal 56 KUHAP.
Pengaturan dalam kedua pasal tersebut, membuat hak atas bantuan hukum, yang terkait erat dengan persamaan hak di hadapan hukum, menjadi parsial. Negara seolah hanya bertanggung jawab sebatas bagi mereka yang terkena hukuman di atas 5 tahun. Parameter “ancaman pidana lima belas tahun atau lebih” atau “pidana lima tahun” pada Pasal 56 tersebut tidak dapat dipisahkan dari pengaturan Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengenai penahanan.
Lanjutkan membaca “BANTUAN HUKUM DI PERSIMPANGAN JALAN”
