BANTUAN HUKUM DI PERSIMPANGAN JALAN

Bantuan Hukum Dalam Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenal 2 bentuk pemberian bantuan hukum. Bantuan hukum yang menjadi tanggung jawab negara dalam pemberiannya dan yang tidak dibebankan pada negara. Bantuan hukum yang bukan merupakan tanggung jawab negara merujuk pada pengaturan Pasal 54 KUHAP. Sedangkan yang menjadi tanggung jawab negara disebutkan dalam Pasal 56 KUHAP.

Pengaturan dalam kedua pasal tersebut, membuat hak atas bantuan hukum, yang terkait erat dengan persamaan hak di hadapan hukum, menjadi parsial. Negara seolah hanya bertanggung jawab sebatas bagi mereka yang terkena hukuman di atas 5 tahun. Parameter “ancaman pidana lima belas tahun atau lebih” atau “pidana lima tahun” pada Pasal 56 tersebut tidak dapat dipisahkan dari pengaturan Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengenai penahanan.

Lanjutkan membaca “BANTUAN HUKUM DI PERSIMPANGAN JALAN”

Penggunaan Data Putusan Pengadilan dalam Diskursus Ilmu Hukum di Fakultas Hukum

Pentingnya Data Putusan

Putusan pengadilan yang sudah ada saat ini jauh berbeda dengan putusan pada saat awal berdirinya Indonesia. Perbedaan yang sangat signifikan adalah jumlah halaman putusan. Pada tahun 1950-an, jumlah rata-rata halaman tiap putusan adalah 5 halaman yang pada umumnya berisi mengenai kronologis kasus, pasal yang digunakan oleh hakim,  pertimbangan hakim dan putusan hakim.  Pertimbangan yang merupakan argumentasi hukum dari hakim mendominasi dari banyaknya jumlah halaman putusan pada saat itu. Berbeda sekali dengan kondisi saat ini yang mana rata-rata jumlah halaman putusan didominasi oleh kronologis kasus dan dakwaan / gugatan, sementara pertimbangan hakimnya sangat sedikit bahkan cenderung tidak ada.12

Lanjutkan membaca “Penggunaan Data Putusan Pengadilan dalam Diskursus Ilmu Hukum di Fakultas Hukum”

Negara atau Non Negara dalam Pendidikan: Perspektif Ki Hajar

Dalam Kongres Pendidikan Pertama Tahun 1946 yang diadakan di Surakarta sempat muncul sikap “anti Negara” dan otonomi dari Negara dalam pengelolaan pendidikan. Apakah hal tersebut masih relevan hingga kini? Apa latar belakang sosial politik yang melatarbelakangi munculnya sikap tersebut? Bagaimana kemudian salah satu founding fathers kita, Ki Hajar Dewantara, berpendapat terkait hal tersebut?

Peran Negara Negara: Negara Nasional atau Negara Kolonial?

Hal yang tidak boleh dilupakan adalah pengertian “Negara” saat itu adalah Negara Kolonial, bukan Negara seperti saat ini, apalagi saat itu Indonesia baru benar-benar merdeka. Sehingga munculah ide dan usul otonomi pengelolaan dalam dunia pendidikan dan lepas dari campur tangan Negara. Sekali lagi, perlu ditegaskan disini otonomi disini adalah otonomi dari Negara kolonial, bukan Negara seperti sekarang ini.

Lanjutkan membaca “Negara atau Non Negara dalam Pendidikan: Perspektif Ki Hajar”