Corporate Veil pada Kampus Berbadan Hukum dan Tanggung Jawab Negara

Memang sebenarnja tidak akan Indonesia dapat merdeka, djika bukan bangsa kita sendiri jang menjelenggarakan segala usaha Negara merdeka. (Kumpulan Karya Ki Hajar Dewantara, diterbitkan Taan Siswa, Tahun 1962, Hal 162). Merujuk pada kata-kata Ki Hajar tersebut, yang juga founding fathers Negara Indonesia, Negara harus berperan penting dan sentral dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. Dukungan terhadap pembentukan Badan Hukum dalam tulisan “Alasan PTN Harus Berbadan Hukum” (Kompas, 25 Juni 2013) dan “Otonomi BHPT Publik” (Kompas, 26 Juni 2013) justru mereduksi peran Negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.

images

Corporate Veil pada Badan Hukum

Badan hukum dalam sebuah hubungan hukum dapat menjadi subyek hukum. Subyek hukum  ini tidak dapat dimiliki oleh subyek hukum lainnya. Artinya, badan hukum memiliki kehidupan mandiri yang terlepas dari para pemiliknya atau pemegang sahamnya (dalam perseraoan terbatas). Sebagai badan hukum mandiri, entitas ini memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para pemiliknya.

Lanjutkan membaca “Corporate Veil pada Kampus Berbadan Hukum dan Tanggung Jawab Negara”

Sengkarut dan Muslihat UU Pendidikan Tinggi

Tanggung jawab negara di bidang pendidikan begitu besar, yakni menjamin agar warga negaranya cerdas dan memperoleh akses pendidikan. Bagaimana jika kemudian biaya pendidikan menjadi mahal, sulit diakses, dan motif ekonomi menjadi dasar utama penyelenggaraan pendidikan? Dengan kata lain, Pemerintah mereduksi peran pendidikan dan mendorongnya supaya lebih berorientasi pasar dan diskriminatif? Tentu itu berarti negara telah gagal menjalankan misinya yang menjadi alasan ia dibentuk.

Lanjutkan membaca “Sengkarut dan Muslihat UU Pendidikan Tinggi”

UU Pendidikan Tinggi dan Hak Atas Pendidikan di Indonesia

UU Pendidikan Tinggi (selanjutnya disebut UU PT) yang disahkan pada 13 Juli 2012, terus menuai kritik. Dari sisi pekerja universitas, UU PT dianggap melegalkan praktek-praktek multi-sistem kepegawaian yang merugikan pekerja dan sudah berlangsung secara ilegal sejak zaman BHMN. Seharusnya, kalau sebuah universitas negeri sudah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), maka semua pegawai juga dirubah statusnya menjadi pegawai universitas yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Pegawai yang sudah menjadi PNS dialihkan menjadi pegawai universitas, sementara pegawai non-PNS diangkat menjadi pegawai universitas. Namun, di kenyataan, hal ini tidak terjadi.

Lanjutkan membaca “UU Pendidikan Tinggi dan Hak Atas Pendidikan di Indonesia”