RUU Pendidikan Tinggi terus menuai kontroversi. Salah satu isu paling kontroversial dalam pembahasan RUU ini terkait otonomi perguruan tinggi.
Ada dua butir otonomi yang perlu dicermati: akademik dan non-akademik. Sebagian pihak percaya, otonomi non-akademik akan sangat berpengaruh pada otonomi akademik.
Artinya, jika peran negara dikurangi dalam pengelolaan kampus, otonomi akademik akan menjadi baik. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari fakta banyaknya pasal yang menyebutkan pengaturan lebih lanjut diatur oleh peraturan menteri akan melanggar kebebasan akademik.
Benarkah demikian? Benarkah kebebasan akademik akan mati dalam universitas yang pengelolaannya ”tidak otonom”?
Sudah diaturLanjutkan membaca “Kebebasan Akademik akan Mati?”

