“Paling penting mekanisme pengawasan melalui judicial scrutiny. Bagaimana pengadilan melakukan mekanisme pengawasan.” Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Profesor Harkristuti Harkrisnowo saat menjadi narasumber dalam Webinar Sosialisasi RUU KUHAP: Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil dan Terpadu, pada 28 Mei 2025, sebagaimana dikutip dari Hukumonline pada 2 Juni 2025. Prof. Tuti, begitu beliau biasa dipanggil, juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap aparat penegak hukum menurut dapat dilakukan dengan 4 sistem yakni horizontal, vertikal, eksternal, dan internal. Pengawasan horizontal tidak dapat diandalkan karena sesama aparat di lembaga yang sama sehingga sulit menegakkan aturan. Pengawasan vertikal dilakukan atasan, tapi sangat dependen dengan kualitas individu atasan itu sendiri dalam mengawasi bawahannya. Menurutnya pengawasan eksternal sangat penting, yang dapat dilakukan lembaga lain. Atau malah pengawasan internal.
Lanjutkan membaca “Lintasan Sejarah Pengawasan Hakim (Judicial Scrutiny) dalam Hukum Acara Pidana Indonesia”Arsip Bulanan: Mei 2026
(Review Buku) Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi
Penulis: B. Herry Priyono
Publisher: PT. Gramedia Pustaka Utama
ISBN: 978-602-06-1905-7
Tahun terbit: 2018
Buku ini, bukan merupakan panduan memberantas korupsi. Begitu tulis penulis B. Herry Priyono atau yang biasa dipanggil Romo Herry pada Bab I dalam bukunya. Buku ini, berpusat pada satu pertanyaan: Apa itu korupsi? Buku ini adalah upaya menjawab pertanyaan tunggal tersebut.
Lanjutkan membaca “(Review Buku) Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi”Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Beberapa tahun belakangan ini, terdapat pengarusutamaan keadilan restoratif dalam penegakan hukum. Instansi Penegak Hukum bergantian mengeluarkan Peraturan Internal yang dapat mendorong tercapainya keadilan restoratif dalam perkara pidana. Pada tahun 2020, Kepolisian RI membuat Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Satu tahun berselang, Kejaksaan RI mengatur keadilan restoratif dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pada tahun 2024, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Lanjutkan membaca “Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung”