Disparitas Pemidanaan Sebagai Pertimbangan hukum Putusan

Disparitas putusan adalah masalah yang telah lama menjadi pusat perhatian kalangan akademisi, pemerhati dan praktisi hukum. 

Disparitas putusan dianggap sebagai isu yang mengganggu dalam sistem peradilan pidana terpadu, dan praktik disparitas tak hanya ditemukan di Indonesia. Ia bersifat universal dan ditemukan di banyak negara. Ia dapat dilihat sebagai wujud ketidakadilan yang mengganggu.

Lanjutkan membaca “Disparitas Pemidanaan Sebagai Pertimbangan hukum Putusan”

Penerapan Perekaman Elektronik dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Salah satu tujuan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) adalah untuk menangani, melindungi, dan memulihkan Korban. UU TPKS yang diundangkan pada 9 Mei 2022 ini juga menyebutkan dalam penjelasannya bahwa kekerasan seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak kekerasan seksual juga sangat memengaruhi hidup Korban.

Lanjutkan membaca “Penerapan Perekaman Elektronik dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual”

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup

Awal bulan Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Putusan Nomor 5 P/HUM/2025 tersebut MA menyatakan PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Dalam pertimbangan putusan tertanggal 2 Juni 2025 tersebut, Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menuliskan sebagai berikut:

Lanjutkan membaca “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup”