Pasal 119 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)/Pasal 143 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasihat dan bantuan kepada penggugat atau wakilnya dalam hal mengajukan tuntutan.
Kemudian dalam Pasal 132 HIR/Pasal 156 Rbg juga dijelaskan lebih lanjut bahwa Ketua Pengadilan Negeri juga memiliki kewenangan untuk memberikan masukan kepada kedua belah pihak demi teraturnya pemeriksaan perkara di persidangan. Termasuk di dalamnya untuk memberikan penjelasan kepada para pihak serta mengingatkan para pihak tentang upaya-upaya hukum serta alat-alat bukti apa yang dapat dipergunakan dalam persidangan.
Lanjutkan membaca “Urgensi Pemeriksaan Pendahuluan Kelengkapan Gugatan Perdata”