Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan (PERMA 2/2025) pada 20 Oktober 2025.
Konsiderans PERMA 2/2025 tersebut menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas proses peradilan yang adil, mudah diakses, dan akomodatif.
Lanjutkan membaca “Menelusuri Putusan Mahkamah Agung terkait Penyandang Disabilitas”